Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polresta Pekanbaru Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah LAMR, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Polresta Pekanbaru Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah LAMR, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Kompol Bery Juana Putra (ist)

PEKANBARU.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Rabu (16/10).

Dugaan perkara yang dimamsud ialah penyimpangan dana hibah senilai Rp1 miliar masih berlanjut, dalam perkara ini setidaknya ada 30 orang saksi yang diperiksa dalam perkara rasuah yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu.

Penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, yakni dengan melakukan proses penyelidikan hingga naik ke tingkat sidik.

“Sudah keluar hasil BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sudah digelarkan, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/10).

Tersangka saat ini masih satu orang, akan tetapi jumlah tersangka dimungkinkan bisa bertambah seiring dengan penyidikan berjalan. Tersangka merupakan pejabat dari LAMR Pekanbaru itu sendiri.

“Tersangka baru satu orang, dari pihak LAM nya, dan ini bisa berkembang,” singkat Kompol Bery menyudahi.

Diketahui sebelumnya, saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png