Riauexpose.com PEKANBARU – Suasana Gedung DPRD Provinsi Riau berubah mencekam setelah dua kubu anggota legislatif terlibat bentrokan fisik di dalam kompleks kantor DPRD Riau, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa yang dipicu memanasnya dinamika rapat Badan Anggaran (Banggar) itu tidak hanya mencoreng citra lembaga legislatif, tetapi juga menimbulkan korban luka dari pihak pengamanan.
Seorang petugas keamanan Sekretariat DPRD Riau, Harianto alias Anto Gledor, mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, seorang yang disebut merupakan bagian dari rombongan anggota DPRD Riau Indra Gunawan Eet juga dilaporkan mengalami luka ringan.
Peristiwa bermula saat rapat Banggar DPRD Riau bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas Laporan Hasil Keterangan Pertanggungjawaban (LHKP) Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, terjadi adu argumentasi antara Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan anggota DPRD Riau Indra Gunawan Eet.
Ketegangan yang semula terjadi di ruang rapat kemudian berlanjut hingga ke area lobi Gedung DPRD Riau.
Video kedua kubu terlibat aksi saling dorong, saling pukul, hingga lempar barang yang menyebabkan suasana kantor legislatif menjadi ricuh beredar luas di tengah masyarakat.
Petugas keamanan yang berupaya melerai justru menjadi korban. Selain Harianto, petugas lainnya, Ade Marton, juga dilaporkan terkena pukulan saat berusaha menghentikan keributan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Parisman Ihwan maupun Indra Gunawan Eet mengenai penyebab pasti bentrokan tersebut. Pihak Sekretariat DPRD Provinsi Riau juga belum menyampaikan pernyataan resmi.
Ketua DPC KAI Pekanbaru: Perbedaan Pendapat Tidak Boleh Berujung Kekerasan
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pekanbaru, Adv. RMB Pasaribu SH MH CPLA, menyampaikan keprihatinan pihaknya atas peristiwa bentrokan di lingkungan lembaga legislatif.
Menurut Pasaribu, DPRD merupakan institusi konstitusional yang menjadi representasi rakyat, sehingga setiap anggota dewan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan lembaga.
“Perbedaan pendapat dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun ketika perbedaan itu berubah menjadi tindakan kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga marwah lembaga perwakilan rakyat dan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujar Adv. RMB Pasaribu.
Dia mengungkapkan bahwa setiap bentuk dugaan penganiayaan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi balas-membalas.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana memiliki mekanisme penyelesaian melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan menggunakan kekerasan.”
RMB Pasaribu juga mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak hanya terikat oleh ketentuan pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga tunduk pada kode etik, tata tertib DPRD, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, maka Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat memilih wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui argumentasi, bukan melalui adu fisik. Setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum maupun etika harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Menjaga martabat lembaga adalah tanggung jawab bersama.”
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum serta mekanisme internal DPRD.
“Saya mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan kepala dingin, menghormati asas praduga tak bersalah, serta membangun kembali komunikasi yang sehat demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.”
Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, termasuk hasil penanganan aparat kepolisian apabila terdapat laporan polisi, serta langkah Badan Kehormatan DPRD Riau dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik yang terjadi.















