Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Ringkus Seorang Pengedar, 53 Paket Sabu Siap Edar Disita di Kampung Panger

Polda Riau Ringkus Seorang Pengedar, 53 Paket Sabu Siap Edar Disita di Kampung Panger
Tersangka BS bersama sejumlah paket sabu saat diamankan Sat Narkoba Polda Riau (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU, || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menyasar kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkoba. Senin (30/6).

Kali ini, seorang pengedar narkotika berinisial BS berhasil ditangkap bersama 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang diduga siap diedarkan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Putu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait masih maraknya transaksi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka BS beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket kecil sabu di saku celana tersangka.

Pengembangan di lokasi kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan bisnis haramnya.

Selain menyita total 53 paket sabu seberat kotor 10,40 gram, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kepada polisi saat penangkapan, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain itu, dia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U, yang kini telah masuk dalam daftar buruan dan masih diburu penyidik.

Menurut pengakuan tersangka, dari bisnis haram tersebut ia telah meraup keuntungan sekitar Rp1,3 juta dan baru sempat menjual satu paket sabu seharga Rp100 ribu.

Hasil tes urine terhadap BS juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, mengindikasikan tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Hingga berita ini tayang, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok berinisial U sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png