Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Menyesal, Akui Perintah Kumpulkan Uang Kepala UPT

Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Menyesal, Akui Perintah Kumpulkan Uang Kepala UPT
Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dalam sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Riauexpose.com PEKANBARU || Penyesalan mendalam diungkapkan terdakwa Arief Setiawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/7/2026).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief secara terbuka mengakui kesalahannya karena telah memerintahkan pengumpulan uang dari para Kepala UPT untuk membantu operasional Abdul Wahid dan Dani Nursalam.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengakuan tersebut disampaikan saat Arief menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang kembali mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan praktik pengumpulan dana di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Dalam persidangan, Jaksa KPK lebih dahulu mengonfirmasi pernyataan Abdul Wahid mengenai istilah “satu komando” atau “matahari satu” yang sebelumnya sempat mencuat di persidangan.

“Yang dimaksud Pak Abdul Wahid ‘satu komando, matahari satu’ itu menuruti perintah Gubernur?” tanya jaksa.

“Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain,” jawab Arief.

Menurut Arief, pernyataan tersebut muncul karena Abdul Wahid menginginkan seluruh jajaran bekerja dalam satu komando.

Ia menilai hal itu berkaitan dengan anggapan bahwa sejumlah Kepala UPT memiliki kedekatan dengan Wakil Gubernur saat itu.

“Karena menurut saya beliau berpikiran Kepala UPT dekat dengan Pak Wakil Gubernur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian mendalami pengakuan Arief mengenai adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT.

“Saudara sebelumnya menjelaskan adanya uang yang dikumpulkan dari Kepala UPT untuk kebutuhan Pak Gubernur Abdul Wahid?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Arief singkat.

Tak hanya itu, Arief juga mengungkap adanya dana sebesar Rp100 juta yang diterimanya atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem.

“Ada Rp100 juta yang diminta Pak Dani untuk diserahkan ke Pak Danrem,” katanya.

Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan karena dirinya tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.

“Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa,” jelas Arief.

Saat dikonfirmasi sumber perintah tersebut, Arief menegaskan bahwa instruksi berasal dari Dani Nursalam.

“Dari Pak Dani,” jawabnya.

Di hadapan majelis hakim, Arief juga menyatakan kesediaannya mengembalikan uang Rp100 juta tersebut ke rekening penampungan KPK.

Menjelang akhir persidangan, Jaksa KPK menanyakan apakah Arief merasa bersalah atas perbuatannya.

“Apakah saudara merasa bersalah atau menyesal?” tanya jaksa.

“Saya menyesal,” jawab Arief.

Ketika diminta menjelaskan bentuk penyesalannya, Arief mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT.

“Karena menyuruh Feri meminta uang ke UPT-UPT untuk bantu operasional Pak Gubernur dan Pak Dani,” ungkapnya.

Pengakuan Arief Setiawan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png