PEKANBARU riauexpose.Com–Kabar baik bagi masyarakat Riau terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD dan Kepolisian Daerah Riau menggulirkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi pemilik kendaraan bekas atau tangan kedua.
Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara DPRD Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah Riau untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat itu, hadir langsung Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyederhanaan persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Edi, selama ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan karena diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Dari rapat tadi, Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” kata Edi Basri.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang telah membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Dalam banyak kasus, pemilik baru kesulitan menemukan pemilik lama hanya untuk meminjam KTP asli saat membayar pajak.
Dengan adanya surat pernyataan kepemilikan, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa terkendala administrasi yang rumit.
Edi menegaskan, aturan baru ini direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026 setelah koordinasi teknis dengan Ditlantas Polda Riau dan seluruh kantor Samsat di wilayah Riau selesai dilakukan.
“Kami optimistis jika pelayanan dipermudah, masyarakat akan semakin patuh membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan persyaratan administrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan realisasi PAD Riau dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat jika layanannya mempermudah masyarakat, bukan mempersulit mereka yang ingin membayar,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi.
Dengan kombinasi kemudahan syarat pembayaran pajak dan pembebasan biaya balik nama, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat.
Edi Basri pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Riau untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.
“Dengan persyaratan yang lebih sederhana, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunggak pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.









