Pekanbaru riauexpose.com– Pemerintah Provinsi Riau menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Seluruh perusahaan di wilayah Riau diwajibkan melunasi THR karyawan paling lambat 8 Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rahmat, dalam forum satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025–2030 di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).
Menurut Roni, kebijakan itu bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang mengikat sesuai regulasi pemerintah pusat.
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tepat waktu tanpa alasan penundaan.
“Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret,” tegasnya.
Posko Pengaduan Resmi Dibuka
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah membuka Posko Pengaduan THR.
Posko ini berfungsi menerima laporan pekerja yang belum memperoleh haknya menjelang Idulfitri.
Roni menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan THR belum dibayarkan tanpa alasan yang sah, pekerja berhak melapor. Kami akan proses sesuai aturan,” ujarnya.
Selain menerima pengaduan, posko tersebut juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan, termasuk terkait mekanisme pembayaran, besaran THR, dan kategori penerima.
Ancaman Sanksi Administratif
Pemprov Riau menilai kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.
Keterlambatan atau pengabaian kewajiban dapat berujung pada sanksi administratif sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Roni mengingatkan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pelanggaran. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak normatif pekerja tetap terjaga.
“Ini bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum. Jika masih terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan,” tandasnya.***










