Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Diduga Rugikan Negara, 256 SPPD Fiktif Disdik Pelalawan Disorot

28A8ECBC 5A20 4156 9EEC 43591570C84A
Ilustrasi SPPD Fiktif Disdik Pelalawan -Riau (istimewa).

PEKANBARU  riauexpose.com– Dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan kembali menuai sorotan tajam.

Sebanyak 256 perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, menyatakan temuan tersebut menjadi indikator serius adanya penyimpangan administrasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran perjalanan dinas.

“Pada 2024 terdapat 256 perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Ini bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pelaksanaan program pendidikan dan pembangunan fisik sekolah,” ujar Alex, Jumat (20/2), di Pekanbaru.

Modus Perjalanan Ganda dan Manipulasi Penginapan

Alex memaparkan, dugaan penyimpangan terbagi dalam dua pola utama. Pertama, perjalanan dinas ganda pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama, tercatat sebanyak 40 kegiatan.

Kedua, 216 perjalanan dinas dengan rincian biaya penginapan dalam kota yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 1 ayat (2) regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan anggaran.

Selain itu, Pasal 141 ayat (1) mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

“Jika dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Alex.

Bertentangan dengan Peraturan Bupati

Dugaan SPPD ganda juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 14 Tahun 2024 yang melarang pejabat maupun ASN menerima biaya perjalanan dinas rangkap untuk waktu pelaksanaan yang sama.

Alex menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian negara.

“Larangan perjalanan dinas rangkap sudah sangat jelas. Jika tetap dilakukan, maka ada unsur kesengajaan atau setidaknya kelalaian serius dalam pengawasan internal,” katanya.

Anggaran Miliaran, Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan data APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 770,9 miliar dengan realisasi Rp 586,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas mencapai Rp 87,8 miliar dengan realisasi Rp 63,5 miliar yang tersebar di 42 SKPD.

LAKR menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut menuntut pengawasan ketat, terutama pada SKPD strategis seperti Disdik yang bertanggung jawab atas peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Temuan 256 SPPD fiktif menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal. Jika hanya audit administrasi saja sudah menemukan ratusan kasus, maka audit investigatif berpotensi mengungkap angka yang lebih besar,” ujar Alex.

Menurut LAKR, penyimpangan perjalanan dinas berpotensi menghambat implementasi program peningkatan mutu pendidikan, termasuk pengawasan pembangunan fisik sekolah dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketika anggaran diduga disalahgunakan, maka tujuan peningkatan kualitas layanan publik menjadi terabaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, Leo Nardo, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

LAKR mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan.

Apabila terdapat unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan anggaran pendidikan harus steril dari praktik penyimpangan. Jika benar terjadi SPPD fiktif secara sistematis, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Alex.

70 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png