Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Tabrak Lari di Jalan Pramuka Rumbai, Kakek 67 Tahun Dilaporkan Tewas

IMG 9903
Insiden laka maut yang terjadi di Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (14/2) malam

PEKANBARU  riauexpose.com– Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Sabtu (14/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Insiden maut tersebut berlangsung di Jalan Pramuka, Rumbai, dan melibatkan dua unit sepeda motor.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan itu diduga kuat merupakan peristiwa tabrak lari.

Korban diketahui bernama Pardede (67), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BM 2202 QM. Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

IMG 9899
Barang Bukti Sepeda Motor milik korban Pardede (67) yang tewas di TKP

Marbun, seorang warga setempat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, menyebutkan bahwa usai terjadi benturan, pengendara sepeda motor lainnya langsung melarikan diri.

“Motor yang satu lagi langsung kabur setelah bertabrakan dengan korban,” ujar Marbun.

Peristiwa tersebut sontak menyita perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, lokasi kecelakaan berada di jalur lintas yang dikenal padat arus kendaraan, khususnya pada malam akhir pekan.

Sejumlah personel kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan jajaran Satuan Lalu Lintas tampak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan korban yang kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Satlantas.

IMG 9896
Mobil Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru mengangkat barang bukti Ranmor di TKP

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun identitas terduga pelaku tabrak lari.

Namun begitu, salah seorang petugas di lokasi membenarkan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan tabrak lari yang tengah dalam proses penyelidikan.

Atas peristiwa ini, aparat kepolisian diduga akan menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna mengungkap identitas pelaku serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor demi mempercepat proses penegakan hukum.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png