Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Jikalahari: Kematian Gajah di TNTN Bukti Kelalaian Korporasi, Negara Diminta Cabut Izin Konsesi

IMG 9728
Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan Melakukan Olah TKP di Lokasi Penemuan Gajah Mati di Pelalawan-Riau

PEKANBARU riauexpose.com— Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JikalahariJikalahari) menilai keberadaan konsesi industri kehutanan di jantung lanskap Taman Nasional Tesso Nilo (TNTNTNTN) telah menciptakan kondisi struktural yang rawan konflik satwa-manusia serta membuka ruang terjadinya kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Penemuan bangkai gajahgajah dengan kondisi mengenaskan di kawasan tersebut disebut menjadi bukti konkret bahwa korporasi pemegang izin tidak mampu menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Jikalahari menegaskan, kematian gajah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian operasional perusahaan atas wilayah konsesi yang berada dalam penguasaannya.

IMG 9728
Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan Melakukan Olah TKP di Lokasi Penemuan Gajah Mati di Pelalawan-Riau

 

“Ini bukan sekadar insiden, tetapi indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan konsesi. Sudah saatnya negara menghentikan praktik pemberian izin industri di atas habitat asli gajah,” ujar Okto, Koordinator Jikalahari.

Pemegang izin, lanjut Okto bertanggung jawab mutlak atas setiap peristiwa ilegal yang terjadi di wilayah konsesinya.

Atas peristiwa tersebut, Jikalahari mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menyeluruh.

Kapolda Riau bersama Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual serta jaringan perdagangan gading gajah.

Investigasi, menurut Jikalahari, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian sistem keamanan internal perusahaan.

Selain itu, Jikalahari juga meminta Menteri Kehutanan mencabut izin konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi, mengingat adanya dugaan kegagalan pengelolaan lingkungan di berbagai wilayah, termasuk kontribusi terhadap bencana ekologis seperti banjir di Sumatera.

Di tingkat internasional, Jikalahari mendorong Forest Stewardship Council (FSC) untuk menolak proposal sertifikasi yang diajukan oleh APRIL Group.

Sertifikasi keberlanjutan dinilai tidak layak diberikan kepada perusahaan yang dinilai gagal memenuhi prinsip perlindungan satwa kunci dan ekosistem hutan alam.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan. Jika perusahaan yang menyebabkan banjir dapat dicabut izinnya, maka korporasi yang gagal melindungi satwa dilindungi dari pembantaian juga harus menerima sanksi yang setara. Negara tidak boleh memberi ruang bagi korporasi yang abai terhadap keselamatan ekosistem Riau,” tegas Okto.

Jikalahari menilai langkah tegas penegakan hukum dan pencabutan izin merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan prinsip keadilan ekologis sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup.***

71 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png