Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Mantan Manajer KTV D’Poin Divonis 7 Tahun 5 Bulan, Lebih Ringan dari 3 Orang Anak Buahnya

IMG 9717
Mantan Manager THM D'Point Saat Mengikuti Sidang Putusan di PN Pekanbaru
IMG 9717
Mantan Manager THM D’Point Saat Mengikuti Sidang Putusan di PN Pekanbaru

PEKANBARU riauexpose.com– Mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru, Hendra alias Hendra Ong (45), divonis hukuman penjara lebih ringan dibandingkan anak buahnya dalam perkara narkotika.

Meski terbukti terlibat kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PNPN) Pekanbaru, Rabu (4/2/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Hendra Ong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Ong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, Hendra Ong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Hendra Ong di KTV D’Poin. Salah satunya Arif Rahman Hakim yang disuruh mengambil 1.005 pil ekstasi tersebut, divonis 11 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gita dan Miftahul Jannah, yang diperintahkan oleh Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi, masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Hendra Ong dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Perkara ini bermula ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana pada Rabu (7/5/2025) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Pesanan tersebut terdiri dari 500 butir pil ekstasi merek TNT warna oranye dan 500 butir pil ekstasi merek granat warna merah muda.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png