Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Surat Cinta Bupati Afni ke Menkeu: Perjuangkan DBH demi Kesejahteraan Warga Siak

IMG 5515 scaled
Bupati Siak Afni Zulkifli

Siak  riauexpose.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengirimkan ‘surat cinta’ kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa

Surat resmi tersebut berisi permohonan percepatan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp489,8 miliar.

Surat tertanggal 31 Januari 2026 itu ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta.

Upaya dan ikhtiar Bupati Siak ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kepedulian Pemkab Siak dalam memperjuangkan hak keuangan daerah demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Siak.

Dalam surat tersebut, Bupati Afni menegaskan bahwa permohonan pencairan DBH memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemerintah Kabupaten Siak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi itu, Kabupaten Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Angka tersebut mencerminkan hak daerah yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.

5dd92870 b7fc 4ff8 8406 d33142562368
Bupati Siak Afni Zulkifli dalam sebuah acara belum lama ini

“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000,” ujar Bupati Afni, Selasa (3/2/2026).

Sebagai bupati perempuan pertama di Siak, Afni menegaskan bahwa dana tersebut sangat krusial di tengah kondisi fiskal daerah saat ini.

Afni berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius agar hak daerah tersebut segera disalurkan.

“Kami sangat berharap penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan, karena menyangkut keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Afni.

Menurut mantan TA Menteri Kehutanan Siti Nurbaya itu, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah  Kabupaten Siak dalam memenuhi kewajiban belanja.

Sejumlah utang belanja daerah masih harus diselesaikan, baik kepada pihak ketiga maupun kewajiban internal pemerintah.

“Masih ada kewajiban belanja daerah yang tertunda, baik Tahun Anggaran 2024 maupun 2025, yang wajib kami tuntaskan,” bebernya.

Tidak hanya itu, surat kepada Menteri Keuangan itu juga berisikan, rincian rencana penggunaan dana DBH tersebut. Prioritas utama adalah pembayaran utang belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai Rp364,43 miliar.

Selain itu, dana juga akan dialokasikan untuk belanja operasional perkantoran sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.

Afni menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tersebut bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan pemerintahan berjalan normal tanpa mengorbankan pelayanan publik.

“Penyaluran DBH ini adalah kunci untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Tujuan utama kami sederhana, memastikan pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik dan pembangunan terus berlanjut,” pungkas Afni.

Surat yang disebut sebagai ‘surat cinta’ itu menjadi simbol kesungguhan dan kepedulian Bupati Siak dalam memperjuangkan kesejahteraan warga Negeri Istana melalui jalur konstitusional dan kebijakan fiskal negara.

79 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png