Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Terkuak, Polisi Tersangka kan Politisi Golkar

b905249e 7b7e 4e6f 8aa7 53325d9f971b
SN Anggota DPRD Pelalawan Usai Diperiksa Penyidik
IMG 9576
SN Anggota DPRD Pelalawan Usai Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Pelalawan

PELALAWAN  riauexpose.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menetapkan SN anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka.

SN yang merupakan politisi partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Meski telah menyandang status tersangka, dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Penetapan tersangka SN berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrimtertanggal 26 Januari 2026.

SN memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelalawan pada Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan Ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam perkara tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari gelar perkara, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, hingga pemanggilan resmi terhadap tersangka.

Namun begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman alat bukti sehingga belum mengambil langkah penahanan.

Saat memenuhi panggilan penyidik, SN didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum SN, Tatang Suprayoga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan pemeriksaan telah selesai. Kami menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik,” ujar Tatang.

Sementara itu, SN mengaku kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum.

“Kita jalani saja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” singkatnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

Penyidik dikabarkan masih melengkapi dan mencocokkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png