
riauexpose.com Pekanbaru – Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim meringkus seorang pria inisial YUS terkait praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang.
YUS diamankan polisi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Kabar tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta lewat keterangan tertulisnya.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, anggota melakukan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial YUS sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara satwa dilindungi tersebut.
Muharman menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat pemilik atau pemelihara satwa langka dengan proses hukum. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni upaya penegakan hukum yang tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga lingkungan serta ekosistem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekanbaru.
Pengungkapan bermula saat tim memperoleh informasi adanya transaksi jual beli owa siamang. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan pendekatan dengan berpura-pura mencari burung di pasar hewan.
“Dari komunikasi itu, pelaku menyebut memiliki kenalan yang menjual owa siamang. Dari situ kami lakukan undercover buy,” jelas Anggi.
Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan owa siamang dengan harga Rp10 juta. Polisi sempat memberikan uang muka sebesar Rp2 juta sebelum akhirnya pelaku diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui satwa dilindungi tersebut berasal dari Kabupaten Kampar. Polisi telah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat pemilik owa siamang, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Saat ini, owa siamang telah diamankan sebagai barang bukti, sementara tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














