
riauexpose.com PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta PekanbaruPolresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di kota Bertuah.
Mirisnya, dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari institusi kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berlangsung, Rabu sore, 21 Januari 2026, di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta PekanbaruKasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub KamaruKompol Jacub Kamaru, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian sejak pukul 15.00 WIB.
“Tim melakukan pemantauan untuk memastikan target sesuai dengan informasi yang kami terima,” ujar Jacub, Sabtu (24/1/2026).
Dalam operasi awal, petugas mengamankan AA alias Aurel (28) bersama RH alias Rinto (31) di area luar kosan. Dari hasil pendalaman, diketahui Rinto merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir kamar kos di lantai satu. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tiga pria lainnya, masing-masing MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga tercatat sebagai eks anggota Polri.
“Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dari tangan Fachri. Barang tersebut diakui diperoleh dari Rinto,” jelas Jacub.
Dari hasil interogasi, Rinto mengaku masih menyimpan stok narkoba di kamar nomor 06 lantai dua kosan yang ditempati Piki. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan puluhan pil ekstasi siap edar.
“Barang bukti yang diamankan berupa 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir ekstasi merek Superman warna merah muda,” ungkapnya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta kaca pirek yang masih mengandung sisa narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui bekerja secara terstruktur.
Para tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Cemot yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi juga memburu pemasok lain berinisial Ilham.
Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, uang tunai, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tindak, termasuk mantan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat,” tegas Kompol Jacub Kamaru.









