Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Guru Nyambi Edarkan Sabu, Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku di Pasir Penyu

IMG 9422
Screenshot

INHUSatuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pria yang keseharian menjadi tenaga pendidik itu biasa dipanggil Rudi alias Cikgu.

Rudi diamankan polisi Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu karena nyambi menjual narkotika jenis sabu.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Kamis (22/1).

Misran mengklaim, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Pasir Penyu.

“Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 5,95 gram bruto,” ungkap Misran.

Selain oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial TSR alias Tiran, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu. Dari tersangka kedua ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,19 gram, serta sejumlah perlengkapan pendukung transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPsebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

68 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png