ROHUL.~ Petualangan Ijel alias RJ (38) dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu terhenti di tangan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, Riau.
Pria berusia 38 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta itu diringkus Satresnarkoba Polres Rohul di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Senin (19/1/2026).
Polisi melakukan penangkapan terhadap Ijel sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros PT EMA, Desa Muara Jaya. Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 9,20 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi perkebunan PT EMA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anak buak kasat Narkoba Iptu Dendy yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, uang tunai Rp2 juta, sepeda motor tanpa pelat nomor, handphone Android, serta tas dan dompet milik tersangka,” ujar IPTU Dendy.
Hasil tes urine terhadap RJ menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.








