ROKA HULU — Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hulu-Riau. Keduanya ditangkap di sebuah warung yang berada di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dipasok dari Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi berlian tersebut.
Pada Rabu (14/1/2026) Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, melakukan penindakan di lokasi dimaksud dan mengamankan dua tersangka berinisial M.S (32)dan H (31).
Keduanya ditangkap anak buah Iptu Dendy saat diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Tambusai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 6,92 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp310.000, serta dua unit telepon genggam Android.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Sementara itu, untuk hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














