Dua Pria Diringkus Polisi Seusai Pergantian Tahun di Rohul
ROKAN HULU – Awal tahun 2026 menjadi mimpi buruk bagi dua pria di Rokan Hulu, Riau. Dua terduga kurir narkoba berinisial S (39) dan M (18) diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu seusai pergantian tahun, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya disergap di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60,54 gram.
Pengungkapan ini dipimpin langsung jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, atas perintah Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di Dusun Huta Bargot,” ujar IPTU Dendy Gusrianto, mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Dendy bercerita kepada riauexpose.com Kamis (1/1/2026) tim bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir.
“Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T. Identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” tegas IPTU Dendy.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat di atas lima tahun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah. Polres Rokan Hulu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas IPTU Dendy Gusrianto.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.








