JAKARTA.~ Di penghujung tahun 2025, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Provinsi Riau dan Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (27/12).
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, jumlah WBP yang dipindahkan diperkirakan mencapai sekitar 130 orang dari dua provinsi tersebut.
Pemindahan ratusan WBP ini dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk konsistensi serta langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.
Dirjen pas Mashudi mengungkapkan, hingga menjelang akhir tahun 2025, pihaknya telah memindahkan sebanyak 1.882 WBP berisiko tinggi (high risk) dari berbagai daerah di Indonesia ke Lapas Nusa Kambangan.
“Ini merupakan bagian dari program nasional penataan lapas dan rutan guna menekan gangguan keamanan serta mewujudkan lapas bersih dari narkoba dan handphone ilegal,” ujarnya, Senin 29 Desember 2025.
Menurutnya perpindahan ini langkah yang dinilai efektif menurunkan potensi kerawanan di lapas daerah. Dari total 130 warga binaan yang dipindahkan, beberapa di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Sampai akhir tahun ini total sudah 1.882 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi.
“Kami berharap kebijakan ini berdampak besar terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, sekaligus mewujudkan zero peredaran narkotika dan handphone ilegal sesuai arahan Menteri Agus Andrianto,” ucapnya.
Setibanya di Nusa Kambangan, para warga binaan langsung ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan ketat. Mereka akan dibagi-bagi tempatnya diantaranya 5 orang di Lapas Batu.
Lalu 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang di Lapas Ngaseman.
Proses pemindahan dikawal ketat oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja, petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, jajaran Kanwil Ditjenpas Riau dan Jambi, serta mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan memastikan seluruh WBP diterima sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pemindahan WBP berisiko tinggi membuat pembinaan di lapas daerah bisa berjalan lebih optimal.
“Pemindahan WBP high risk ini membantu kami fokus pada program pembinaan bagi warga binaan lainnya serta mendukung visi lapas yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Ditjenpas menegaskan, kebijakan pemindahan ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku WBP agar menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kedepan, Kanwil Ditjenpas Riau akan terus bersinergi dengan Ditjenpas RI untuk memastikan program berjalan konsisten dan berkelanjutan, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berintegritas.








