KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), Rabu (24/12/2025) siang.
Warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nopita (30) di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh persoalan rumah tangga.
“Dugaan sementara, pelaku memiliki hubungan dengan suami korban. Setelah laporan diterima dan alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun berusaha mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku. Korban menyusul menggunakan sepeda motor.
Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, mobil yang ditumpangi suami korban dan pelaku berhenti. Korban sempat meminta suaminya pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak.
“Pelaku turun dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya,” jelas Kasat Reskrim.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menindih tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Aksi tersebut baru berhenti setelah suami korban melerai, sementara korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.











