SIAK. – Seorang pria berinisial PS (42), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diringkus tim opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan keji tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Aksi biadab itu terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan perilaku anaknya yang kian hari terlihat murung, tertutup, dan sering mengeluh sakit tanpa sebab yang jelas.
Kecurigaan sang ibu akhirnya berujung pada pengakuan korban, yang mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Perawang Barat itu diringkus polisi Rabu (24/12) dini hari di kediamannya, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari ibu kandung korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, membenarkan penangkapan pria predator tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang notabene merupakan anak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Teguh Sabtu (27/12).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman awal, korban mengalami tekanan psikis berat akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
“Korban yang sebelumnya ceria berubah menjadi pendiam, sering menyendiri, dan menunjukkan gejala trauma. Setelah didalami, korban mengungkap bahwa perbuatan itu telah dialaminya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, sudah berlangsung selama 11 tahun,” timpal Kapolsek.
Perbuatan tak senonoh itu terakhir diketahui terjadi pada September 2025 di rumah korban. Atas pengakuan tersebut, keluarga korban segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya pria 42 tahun itu berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami berkomitmen menanganinya secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak,” pungkas Kompol Teguh menyudahi.














