Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Langgar Larangan Tonase, Truk Kimia Terperosok di Okura dan Sebabkan Kemacetan

Langgar Larangan Tonase, Truk Kimia Terperosok di Okura dan Sebabkan Kemacetan

Pekanbaru — Satu unit truk tronton bermuatan bahan kimia dengan nomor polisi B 9091 UIT tujuan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) terperosok di Jalan Lintas Pekanbaru–Perawang via PT SIR, tepatnya di depan Taman Bunga Okura, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (24/12) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di lokasi kejadian, yang semakin parah karena tingginya volume kendaraan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Sopir truk diketahui bernama Dedi, yang mengaku membawa muatan dari Jakarta menuju PT IKPP.

Kepada petugas, Dedi berdalih tidak mengetahui larangan melintas di jalur tersebut. Ia mengaku hanya mengikuti petunjuk dari Google Map.

“Saya tidak tahu kalau jalan ini dilarang untuk truck besar melintas, saya hanya ikut map,” ujar Dedi kepada polisi.

Kendati demikian, alasan tersebut diragukan petugas. Salah seorang anggota Satlantas dengan tegas menegur sopir tersebut.

“Kalau memang dari Jakarta, seharusnya lewat Minas atau Simpang Perak, bukan lewat sini. Jalur ini jelas dilarang untuk truk tonase berat,” tegas polisi itu.

Insiden ini memicu kemarahan warga Kampung Okura yang sejak lama mengeluhkan aktivitas angkutan berat yang nekat melintas di jalan kampung tersebut.

Warga menilai keberadaan truk bertonase besar menjadi penyebab kerusakan jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Salah seorang warga, Danang, mendesak agar truk segera dievakuasi.

“Mobil ini harus segera dievakuasi malam ini juga. Kalau dibiarkan, besok pasti macet panjang. Kendaraan sedang padat karena libur panjang,” kata Danang kesal.

Danang juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap angkutan berat yang melanggar aturan.

“Kami minta tindakan tegas. Angkutan seperti ini jelas melanggar dan merusak jalan kampung kami,” ujarnya.

Menurutnya, truk tersebut diperkirakan bermuatan tidak kurang dari 30 ton.

“Bayangkan saja, muatannya bisa 30 ton lebih. Bagaimana jalan tidak rusak? Mereka ini sering lewat malam hari secara diam-diam, padahal sudah tahu jalur ini dilarang,” tegas Danang.

Hingga berita ini diterbitkan, petugas kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi sambil menunggu proses evakuasi truk, guna mengurai kemacetan dan mencegah gangguan lalu lintas yang lebih parah.

17 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png