Oleh Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., Praktisi Hukum Riau
Riauexpose.com.~ Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember selalu membawa makna seolah angin pengingat sedang menyapa bangsa. Dari pemerintah hingga masyarakat, semua sepakat bahwa korupsi telah lama menjadi duri yang menusuk perjalanan pembangunan. Seruan untuk melawan praktik korupsi kembali digaungkan, memberi harapan bahwa perubahan yang lebih bersih dan jujur masih mungkin dicapai.
Namun, dalam gema seruan tersebut, suara hati publik menyimpan rasa ragu. Bertahun-tahun peringatan serupa berlalu, tetapi noda korupsi kerap muncul kembali, menggoyahkan keyakinan apakah upaya pemberantasan benar-benar bergerak maju. Beberapa kasus besar yang mencuat belakangan membangkitkan keresahan, seakan mengingatkan bahwa penyakit lama belum sepenuhnya tertangani.
Kekhawatiran ini bukan muncul dari prasangka, melainkan dari pengalaman panjang bahwa korupsi sering tumbuh di ruang-ruang yang kurang diterangi pengawasan.
Dalam tradisi budi Melayu, upaya membersihkan diri semestinya dilakukan dengan keterbukaan dan tekad yang tidak setengah hati.
Kendati demikian, publik masih merasakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Sementara kampanye antikorupsi menggema di ruang publik, beberapa kebijakan dan keputusan justru dinilai mengendurkan upaya pemberantasan. Di titik inilah masyarakat bertanya: apakah peringatan Hari Antikorupsi hanya menjadi ritual tahunan atau sungguh-sungguh menjadi penanda perubahan?
Meski demikian, perjalanan tidak harus berhenti pada keresahan. Hari Antikorupsi dapat menjadi cermin yang memaksa negara dan masyarakat melihat wajah sendiri dengan lebih jujur.
Upaya pencegahan dapat diperkuat melalui pendidikan integritas sejak dini, transparansi anggaran lembaga pemerintah, serta keterbukaan informasi publik yang menjadi pondasi kepercayaan. Di sisi lain, penindakan harus menunjukkan keberanian yang sama: tidak tebang pilih, tidak tunduk pada hierarki kekuasaan, dan tidak goyah oleh tekanan politik.
Pengawasan independen menjadi benteng yang sangat diperlukan. Kewenangan lembaga antikorupsi harus dijaga agar tidak melemah, karena pengalaman menunjukkan bahwa pemberantasan yang kuat hanya terjadi apabila pengawasan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan.
Publik juga perlu mendapat ruang yang luas untuk melakukan kontrol sosial, sebab dalam gerakan antikorupsi, masyarakat bukan sekadar penonton, tetapi penjaga moral yang tidak boleh dibisukan.
Pada akhirnya, Hari Antikorupsi Sedunia adalah ajakan untuk kembali menata langkah. Ia bukan hanya soal slogan atau seremoni, tetapi tentang komitmen menjaga maruah bangsa. Dalam pandangan yang sejalan dengan nilai Melayu, kejujuran adalah pakaian yang menjaga martabat, dan kekuasaan tanpa integritas hanya akan menjadi bayang yang menimbulkan resah.
Bila nilai itu benar-benar dijadikan pedoman, maka peringatan ini bukan sekadar ritual yang hilang esok hari, melainkan penanda tekad bahwa bangsa ini ingin melangkah menuju masa depan yang lebih bersih dan tentram.








