SIAK.~ Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Siak menyusul penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Surat imbauan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Fakhrurrozi, M.Pd, dan tertuang dalam surat bernomor 400.3.5/PEMSMP/1350tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se-Kabupaten Siak.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa Bupati Siak telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama dua bulan, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
“Bahwa Bupati Siak telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Siak Tahun 2025, dan berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 31 Januari 2026,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, Disdikbud Kabupaten Siak menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan di luar sekolah maupun ke luar daerah/kabupaten, termasuk class meeting, kunjungan wisata, studi tiru, dan kegiatan sejenis lainnya, hingga status siaga darurat dicabut.
“Berhubung sudah ditetapkan status siaga darurat bencana, maka semua sekolah di semua jenjang tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan di luar sekolah/kabupaten seperti dimaksud, sampai dengan dicabutnya status darurat bencana,” lanjut isi surat tersebut.
Selain itu, melalui surat yang ditandatangani Fakhrurrozi tersebut, kepala sekolah juga diminta untuk menyampaikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar tidak melakukan kunjungan atau rekreasi ke luar daerah Kabupaten Siak selama masa libur sekolah, libur Natal 2025, dan libur Tahun Baru 2026.
“Kepala sekolah agar menyampaikan ke orangtua/wali imbauan untuk tidak melaksanakan kunjungan/rekreasi wisata ke luar daerah Kabupaten Siak pada saat libur sekolah, libur Natal, dan libur Tahun Baru 2026,” tulis Disdikbud Siak.
Orang tua murid dianjurkan agar memperbanyak kegiatan bersama anak di rumah sesuai arahan Surat Edaran Bupati Siak. Selain itu, kepala sekolah diminta terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak berwenang terkait perkembangan kondisi cuaca demi menjamin keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak juga menekankan agar seluruh ketentuan dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah kerja masing-masing dan dilaksanakan secara konsisten demi keselamatan tenaga pendidik dan pelajar.








