Pekanbaru – Kepala Dinas PUPRTurakim Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pemanggilan terhadap Ardi Irfandi berlangsung Selasa (2/12/2025) di Kantor BPKP Provinsi Riau.
Ardi dipanggil KPK terkait perannya saat masih menjabat sebagai Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dia tidak sendirian, tiga rekannya pejabat UPT di bawah komando Arif Setiawan turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menghebohkan Pemerintahan Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Ardi Cs tersebut.
“Saksi yang dipanggil hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” ujar Budi Prasetyo kepada rekan media, Selasa (2/12).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana, pola komunikasi, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” timpalnya.
Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pemprov Riau tahun anggaran 2025 yakni Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah II, Eri Ikhsan Kepala UPT Wilayah III, Basharuddin Kepala UPT Wilayah V, Lenkos Maneri ASN pada UPT Wilayah VI, dan Ludfi Hardi Kepala UPT Wilayah IV.
Pemanggilan Ardi, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPRTurakim Siak, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Negeri Istana.
Publik mempertanyakan apakah Ardi akan mengalami nasib serupa dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang kini memakai rompi oranye sebagai tersangka kasus suap proyek multiyears.








