PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) diringkus aparat setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kawasan Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Penangkapan berlangsung pada Senin (17/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tak lama setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi, YL terlihat berada di depan sebuah kedai. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara terbuka dihadapan ketua pemuda setempat dan pemilik kedai, sebagai bentuk transparansi.
Saat petugas mendekat, pelaku berusaha menghilangkan sebagian barang bukti. Namun aksi itu cepat terdeteksi.
“Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti. Namun tim berhasil mengamankan dua dompet berisi total 82 paket sabu,” tegas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Selasa (25/11).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 51 klip sabu dalam dompet warna hitam, 31 klip sabu dalam dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp5.688.000, satu unit HP Samsung, serta KTP, kartu ATM, dan berbagai barang pribadi lainnya, dengan total keseluruhan barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor mencapai 18,93 gram.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal peredaran narkotika,” ujar Kompol Bagus.
YL kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menilai unsur-unsur pasal sudah terpenuhi.
“Terhadap YL kami terapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menguasai dan diduga kuat mengedarkan sabu,” jelas Kompol Bagus.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran, penyimpanan, dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
“Ancaman hukuman pada pasal dimaksud adalah pidana penjara paling lama seumur hidup. Ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” pungkasnya.








