INHU – Polisi menangkap seorang oknum Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Noven Saputra alias Noven diringkus Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu di Kelurahan Air Molek I, Minggu (25/11) dini hari.
Penangkapan Noven berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Laporan warga langsung kami tindaklanjuti. Penyidik melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” kata Aiptu Misran.
Saat dilakukan penindakan sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapati tersangka berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan menemukan 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram, terdiri dari 18 butir berlogo LV warna merah muda dan 1 butir bentuk kerang warna kuning. Polisi juga mengamankan tas hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, Noven mengaku menjual ekstasi dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 per butir. Polisi bulang bahwa tersangka berperan sebagai pengedar, bukan hanya pemakai. Tes urine pun menunjukkan positif amphetamine.
“Yang bersangkutan merupakan pengedar. Statusnya sebagai aparatur tidak menjadi alasan untuk lolos dari proses hukum,” tegas Misran.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan dapat mencapai seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti serta perannya sebagai pengedar.
Saat ini Noven beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menggali kemungkinan adanya jaringan lain.








