Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Besar: Guru Cabul, Curanmor, dan BNN Gadungan

Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Besar: Guru Cabul, Curanmor, dan BNN Gadungan

PELALAWAN Polres Pelalawan mengungkap tiga tindak pidana yang belakangan ini meresahkan masyarakat Pangkalan Kerinci. Rilis pengungkapan kasus digelar Senin (17/11/2025) di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.

Tiga perkara yang berhasil dibongkar itu meliputi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus pemerasan yang dilakukan komplotan pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Dalam keterangan persnya Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga situasi kamtibmas di Pelalawan tetap kondusif.

“Polres Pelalawan akan terus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP John Louis Letedara.

Pentolan Akpol 2006 itu bilang seluruh kasus yang dirilis merupakan kejadian yang berlangsung dalam tiga bulan terakhir dan telah meresahkan warga Pangkalan Kerinci.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) berinisial S (37).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkap bahwa dua korban awal berusia 11 tahun, yakni NA dan ES. Setelah dilakukan pendalaman, dua korban lain turut ditemukan.

“Pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaannya sebagai guru. Ini tindakan yang sangat keji,” ungkap AKP I Gede Yoga.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua adalah curanmor yang terjadi di Penginapan Orzora, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan tiga tersangka berinisial TD, PS, dan A. Ketiganya telah mengakui pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF.

Barang bukti sepeda motor hasil curian turut diamankan.

“Ketiganya adalah pelaku aktif. Penangkapan ini sekaligus memutus jaringan pencurian yang kerap menyasar penginapan dan rumah kos,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ketiga adalah pemerasan sadis yang dilakukan kawanan pelaku yang mengaku sebagai anggota BNN.

Tiga pelaku yakni Km alias Kopral, Amzl alias Wali, dan sebelumnya Jm sebagai otak pemerasan telah ditangkap tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Jatanras Polda Riau.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan kasus terbongkar setelah korban Aulia Enovem (40) melapor pada 7 November 2025.

Peristiwa bermula 30 Juli, ketika korban dihentikan tujuh orang tidak dikenal di Jalan Engku Raja Putra Lela. Para pelaku menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol FN.

“Pelaku bahkan melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti korban. Ini tindakan kriminal yang sangat brutal,” ujar AKP Shilton.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke arah Pekanbaru. Temannya, Jon, dianiaya dan ditodong pistol. Korban Aulia dipaksa meminta keluarganya mentransfer uang Rp200 juta ke rekening pelaku.

“Tiga pelaku sudah kami tahan. Namun kami masih memburu pelaku lainnya. Tidak ada ruang aman bagi penjahat di Pelalawan,” pungkas Kapolsek.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png