Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Asri Auzar Jalani Penahanan 20 Hari, Jaksa Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Asri Auzar Jalani Penahanan 20 Hari, Jaksa Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan

PEKANBARU Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar alias Eri, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, mulai Selasa, (11/11) lalu.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan penahanan tersebut.

“Tersangka Asri Auzar alias Eri telah dilakukan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Adhi, Rabu (12/11).

Usai proses tahap II, mantan legislator Partai Demokrat asal Rokan Hilir itu langsung digiring ke mobil tahanan bersama beberapa tersangka lain dari kasus berbeda.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” tambahnya.

Perkara ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada seorang pengusaha bernama Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain. Pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah.

Kendati demikian, hingga waktu jatuh tempo, utang itu tidak dilunasi. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai Rp5,2 miliar, melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Rina Andriana pada 9 Juli 2021.

Masalah muncul setelah proses balik nama sertifikat rampung. Asri justru diduga menyewakan kembali ruko yang sudah bukan lagi miliknya dan bahkan memungut uang sewa dari dua saksi, yaitu Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa seizin pemilik sah, Vincent.

Atas perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp5,2 miliar dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Asri Auzar dengan:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan dalam jual beli hak atas tanah atau bangunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tindakan menyewakan aset yang bukan lagi menjadi miliknya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan memenuhi unsur itikad tidak baik (bad faith) dalam transaksi perdata yang berujung pidana.

“Perbuatan tersangka tidak hanya mencederai kepercayaan dalam hubungan perdata, tetapi juga menimbulkan akibat hukum pidana karena adanya unsur penggelapan hak dan niat memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Kejari Pekanbaru memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tahap persidangan setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap.

Dengan status tahanan yang telah ditetapkan, Asri Auzar kini menunggu agenda persidangan perdana yang akan menentukan arah proses hukum terhadap dirinya.

62 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png