Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Diduga Lalai, Pengemudi Ford Mustang Tabrak Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru

Diduga Lalai, Pengemudi Ford Mustang Tabrak Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU.- Satu unit mobil mewah Ford Mustang bernomor polisi B 2980 WBG mengalami laka tunggal  di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Hotel Batiqa, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa dini hari (11/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menimpa pengemudi berinisial M. Rahmatullah (23), warga Kabupaten Kampar, yang diketahui baru belajar mengendarai mobil sport bertenaga tinggi.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru, kendaraan seharga Rp2,5 miliar itu mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp30 juta.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satriyo BW Wicaksana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan saat berada di jalur barat Jalan Jenderal Sudirman.

“Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku belum terbiasa mengemudikan mobil Mustang. Saat mencoba berakselerasi, mobil melaju sangat kencang dan tidak terkendali hingga menabrak pohon di median jalan,” ujar AKP Satriyo, Selasa (11/11).

Akibat insiden tersebut, pengemudi mengalami luka pada bagian leher serta lebam di dada. Korban langsung dilarikan ke Eka Hospital Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara kondisi kendaraan, kata Satriyo, mengalami kerusakan parah di bagian kanan, terutama pada velg dan suspensi, yang menunjukkan adanya benturan keras di sisi jalan.

“Kecelakaan ini tergolong ringan dari sisi korban jiwa, namun dari perspektif hukum lalu lintas, ada unsur kelalaian di situ. Pengemudi wajib menguasai kendaraan sebelum digunakan di jalan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegasnya.

Dua saksi mata, Ardiansyah (42) dan Dedi (42), membenarkan bahwa mobil tersebut melaju cukup kencang dari arah Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju pusat kota sebelum akhirnya hilang kendali dan menabrak pohon di tengah median jalan. Kondisi jalan saat kejadian dilaporkan cerah, rata, dan aspal kering, tanpa hambatan visual yang signifikan.

Dalam analisa hukum lalu lintas, tindakan pengemudi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian, yang berpotensi dijerat sanksi sesuai Pasal 283 jo. Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ, yaitu karena tidak berhati-hati hingga mengakibatkan kerugian materiil dan luka bagi diri sendiri.

“Masyarakat harus paham bahwa mengemudikan kendaraan di jalan umum tanpa keterampilan yang memadai merupakan bentuk kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain,” pungkas AKP Satriyo BW Wicaksana.

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png