Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp800 Juta, Saat Geledah Kediaman Gubri Abdul Wahid di Jakarta Selatan

KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp800 Juta, Saat Geledah Kediaman Gubri Abdul Wahid di Jakarta Selatan
Screenshot

Jakarta, ~ Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang asing senilai sekitar Rp800 juta dalam pecahan Pound Sterling dan Dolar Amerika Serikat, yang diduga terkait dengan kasus suap proyek Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yaitu 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS atau setara Rp800 juta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

“Total uang yang diamankan dari keseluruhan rangkaian operasi tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar,” timpalnya.

Temuan uang asing tersebut merupakan bagian dari barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025, di Pekanbaru.

OTT ini menjerat Gubernur Abdul Wahid beserta dua pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, yakni Kepala Dinas M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam yang merupakan mantan Ketua DPRD Inhil, Riau.

Menurut Jubir KPK, ketiganya terlibat dalam mekanisme pengumpulan dan distribusi fee proyek dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP.

Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari hasil penyidikan, total fee yang dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

“KPK menemukan bukti kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil dari praktik suap yang disebut dalam istilah jatah preman di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau,” ujar Budi Prasetyo.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama, yaitu Abdul Wahid (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau 12 f dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiganya diduga bersama-sama menerima suap terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur di Provinsi Riau. Saat ini mereka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi Prasetyo.

57 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png