KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar akhirnya buka suara terkait pembebasan dua tersangka kasus pembunuhan tragis terhadap Lisma Donna Riasta (43).
Kedua tersangka, masing-masing berinisial ZA dan I, dilepaskan dari tahanan setelah masa penahanan 120 hari mereka berakhir tanpa adanya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, meski kedua tersangka kini menghirup udara bebas, proses hukum kasus tersebut belum berhenti.
Anak buah AKBP Boby Itu memastikan penyidikan akan tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pembebasan ini bukan berarti kasusnya dihentikan. Kami hanya menjalankan prosedur hukum karena masa penahanan sudah habis. Proses penyidikan akan terus berjalan,” ujar Gian Senin (27/10) .
Menurut Gian, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa karena masih terdapat beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, terutama terkait barang bukti berupa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Jaksa sempat meminta penyidik melengkapi petunjuk soal bukti handphone. Kami sudah tindaklanjuti, tapi berkas kembali ditolak. Saat ini kami sedang menyempurnakan kembali sesuai arahan jaksa,” jelasnya.
Kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta sebelumnya mengguncang masyarakat Kampar. Korban ditemukan tewas mengenaskan pada Februari 2025, sementara dua orang tersangka berhasil diamankan lima bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025.
Kendati demikian, hingga kini, kasus itu belum tuntas lantaran berkas penyidikan belum dinyatakan lengkap (P21).
Di sisi lain, keluarga korban merasa kecewa dan mulai kehilangan kesabaran atas lambannya proses hukum. Kakak korban, Lismainar, dengan suara bergetar menyatakan bahwa keluarganya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa ada pihak yang dilindungi.
“Kami ingin ada titik terang. Siapa pun pelakunya harus dihukum seadil-adilnya. Kami sedih dan kecewa mendengar tersangka dibebaskan, sementara kasusnya belum selesai,” ungkap Lismainar, Senin (27/10).
Dia juga bilang, keluarga merasa heran karena sebelumnya sempat mendapat informasi bahwa kasus tersebut telah “terungkap”. Namun, kenyataannya berkas justru berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Masyarakat Kampar kini menanti langkah tegas Polres dan Kejaksaan untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut. Di tengah perhatian masyarakat, aparat penegak hukum diminta menunjukkan transparansi dan profesionalisme agar keadilan bagi almarhumah Lisma Donna Riasta benar-benar terwujud.








