JAKARTA – Jaksa yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran hukum kini tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng izin dari atasan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penegak hukum dapat langsung melakukan penangkapan terhadap jaksa tanpa perlu menunggu izin Jaksa Agung.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/10).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesiadikabulkan sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” tegas Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan yang disambut sorak kecil dari hadirin di ruang sidang. Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani, yang menilai ketentuan izin Jaksa Agung dalam penangkapan jaksa menimbulkan ketimpangan di hadapan hukum.
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 8 Ayat (5), yang selama ini mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung.
MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan apabila tidak memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu.
“Pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai mengandung pengecualian,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa pengecualian itu berlaku jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup terlibat dalam kejahatan berat seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana khusus, atau tindak pidana yang diancam hukuman mati.
Dengan demikian, bunyi pasal yang telah dimaknai ulang MK menjadi lebih tegas.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana berat,” kata Suhartoyo menegaskan isi putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari semangat menegakkan asas equality before the law kesetaraan di muka hukum.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi aparat penegak hukum, termasuk jaksa, yang justru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan hukum.
“MK berpendirian, perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di antara mereka guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum. Jaksa pun tidak terkecuali,” ujar Arsul dalam sidang tersebut.
Ia juga bilang, “Tidak boleh ada kesan bahwa aparat penegak hukum kebal hukum, sebab mereka adalah bagian dari subyek hukum itu sendiri.”
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas di tubuh Kejaksaan. Dengan tidak lagi adanya keharusan izin dari Jaksa Agung dalam kasus tangkap tangan, ruang manuver bagi praktik penyalahgunaan wewenang akan semakin sempit.
“Hukum harus tajam ke bawah dan juga tajam ke atas. Tidak ada ruang bagi kekebalan hukum,” ujar Arsul menutup pandangannya.
Dengan demikian, keputusan MK ini mempertegas bahwa tidak ada lagi kekebalan hukum bagi jaksa yang melakukan pelanggaran. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat Kejaksaan kini bisa dilakukan secara langsung oleh penegak hukum lain, tanpa menunggu restu dari pucuk pimpinan lembaga tersebut sebuah langkah berani untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.








