Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar kasus pemerasan besar yang melibatkan seorang ketua organisasi masyarakat di Riau.
Pria bernama Jakson Sihombing alias JS, Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Petir), ditangkap setelah memeras sebuah perusahaan sawit dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak tahun 2024.
Tersangka diduga melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan dengan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta serta menyebarkan pemberitaan negatif bila permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka JS meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada perusahaan. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan mempublikasikan isu-isu negatif dan menggerakkan massa untuk demonstrasi,” tegas Sunhot, Kamis (16/10).
Namun setelah melalui proses tawar-menawar, permintaan JS akhirnya turun menjadi Rp 1 miliar. Kesepakatan itu kemudian berujung pada pertemuan antara perwakilan perusahaan dan tersangka di sebuah coffee shop di Kota Pekanbaru pada Selasa (14/10).
Kendati demikian, pertemuan tersebut berubah menjadi jebakan yang berakhir dengan penangkapan.
“Mereka awalnya janjian di kafe, namun atas perintah JS lokasi berpindah ke salah satu hotel. Di hotel itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 150 juta, dan pada saat itulah tim kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Sunhot menjelaskan kronologi operasi.
Dalam penangkapan itu, Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit Jatanrasberhasil mengamankan uang tunai Rp 150 juta serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Tak hanya itu, penggeledahan di rumah tersangka juga membuahkan hasil—ditemukan buku tabungan, dokumen klarifikasi berstempel ormas PETIR, serta surat-surat yang berkaitan dengan perusahaan yang diperas.
Sunhot bilang, tindakan pemerasan berkedok kegiatan media atau organisasi tidak akan ditolerir oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai aksi seperti ini bukan hanya mencoreng nama organisasi, tapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Provinsi Riau.
“Kami tegaskan, kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti pihak lain atau mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang menggunakan kedok media atau ormas untuk memeras akan kami tindak tegas,” katanya.
Atas perbuatannya, Jakson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidik hingga kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih mendalami motif ekonomi dan kemungkinan ada pihak lain yang turut berperan. Penyidikan terus berjalan, dan saksi-saksi tambahan akan segera kami periksa,” pungkas AKBP Sunhot.








