PEKANBARU – Aksi licik sepasang kekasih berujung di balik jeruji besi. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau membongkar kasus pemerasan dan pengancaman dengan modus Video Call Sex (VCS) yang menjerat seorang pengusaha ternama di Pekanbaru.
Dua pelaku, yakni SH alias Sisil (24) dan SZ alias Zek (34), ditangkap setelah menguras uang korban hingga mencapai Rp1,6 miliar secara bertahap sejak tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku perempuan melalui media sosial Instagram.
Lewat perkenalan di dunia maya tersebut, komunikasi berlanjut intens hingga ke aplikasi WhatsApp.
“Korban yang terlena kemudian menawarkan uang Rp1 juta agar pelaku bersedia melakukan video call sex,” ungkap Kombes Ade, Jumat (10/10).
Petaka itu baru dimulai, tanpa disadari korban, video tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan oleh kedua pelaku.
Sisil dan kekasihnya, Zek, bersekongkol untuk mengancam korban dengan menyebarkan rekaman asusila itu ke publik jika tidak menuruti permintaan mereka.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman dan istri korban. Ancaman itu berhasil membuat korban ketakutan dan menuruti semua permintaan,” jelasnya.
Selama hampir dua tahun, korban menjadi sapi perah bagi pasangan licik itu. Uang dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Muhamad Rafi, yang disediakan oleh Zek, hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
“Setiap bulan, pelaku selalu menuntut uang tambahan dengan alasan berbeda. Ini jelas tindakan pemerasan yang sangat sistematis,” tegas Kombes Ade.
Merasa tidak tahan lagi, korban akhirnya melaporkan perbuatan keduanya ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Siber Ditreskrimsus.
Melalui pelacakan digital dan analisa transaksi keuangan, polisi akhirnya menemukan jejak keberadaan pelaku di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo V29, satu iPhone 14 Pro Max, serta perhiasan emas seberat 10 gram.
“Semua barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap korban,” ujar Kombes Ade.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Mereka bersua terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Modus seperti ini sangat berbahaya, karena pelaku memanfaatkan kelemahan pribadi korban untuk keuntungan uang” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Atas kejadian itu, Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah tergoda bujuk rayu orang tak dikenal.








