Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Oknum Kapolsek di Rohul dan Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

Oknum Kapolsek di Rohul dan Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan, Kapolres: Tidak Ada Toleransi
{"exportType":"image_export","editType":"image_edit","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}","data":{},"pictureId":"12D2B401-E3E3-4657-A883-189E438DE985","source_type":"vicut"}

ROKAN HULU (RA) – Skandal perzinahan yang menyeret nama seorang perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) akhirnya memasuki fase hukum baru.

Penyidik Satreskrim Polres Rohul resmi menetapkan Iptu LLN alias Ilop dan RA alias Ria sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah keduanya tertangkap basah di rumah dinas kosong yang berada di belakang Mapolsek Rambah Jumat (26/9) lalu.

RA sendiri diketahui merupakan istri sah dari seorang anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Kasus ini sontak membuat kasus semakin menyedot perhatian warga, mengingat perselingkuhan melibatkan dua keluarga besar internal Polri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan proses hukum terhadap kedua pelaku sudah dimulai.

“SPDP dari penyidik masuk ke Kejari pada 29 September 2025. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LLN dan RA.

Saat ini kami sudah menunjuk dua jaksa untuk memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10).

Rendi  bilang, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Proses masih sebatas SPDP. Selanjutnya tentu akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan sikap tegas institusinya. Ia memastikan bahwa tindakan tercela yang dilakukan bawahannya tidak akan pernah ditoleransi, baik dari sisi hukum pidana maupun etika profesi.

“Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Rohul. Selain itu, proses etik juga berjalan di Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di tempat khusus untuk menunggu proses hukum,” tegas Emil.

Emil bilang, setiap anggota Polri wajib menjaga martabat pribadi sekaligus kehormatan institusi.

“Tidak ada alasan pembenaran untuk perbuatan seperti ini. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini murni kesalahan individu di luar kedinasan, namun tetap akan kami proses secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Skandal perselingkuhan perwira polres Rohul ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian di Riau, bahwa pelanggaran hukum dan moral sekecil apapun tetap akan diusut.

Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari penyidik dan kejaksaan, apakah berkas perkara bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan status tersangka yang sudah disandang LLN dan RA, keduanya kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum sekaligus sanksi etik. Nama baik institusi Polri dipertaruhkan, dan kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen Kapolres Rohul dalam menjaga integritas anggotanya.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png