Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gara-gara Olokan Nenek, Dua Ibu Muda di Kuansing Kompak Keroyok Janda

Gara-gara Olokan Nenek, Dua Ibu Muda di Kuansing Kompak Keroyok Janda
{"exportType":"image_export","editType":"image_edit","pictureId":"1F7C44B4-4973-4FB7-8A71-42C72D150DE8","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","capability_name":"retouch_edit_tool","picture_template_id":"","client_key":"aw889s25wozf8s7e"}","source_type":"vicut","data":{}}

KUANSING – Dua ibu muda di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nekat mengeroyok seorang janda hanya karena masalah sepele.

Kedua pelaku, SW (28) dan RK (23), kakak beradik warga Desa Kompe Berangin, kini harus mendekam di balik jeruji setelah polisi menangkap mereka usai menerima laporan korban.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin (15/9) petang.

Saat itu, korban MJ (28) hendak menitipkan anaknya ke rumah tetangga, namun tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.

“Pelaku awalnya hanya mempertanyakan keributan yang sempat terjadi pagi harinya. Namun, bukannya selesai baik-baik, malah berujung adu mulut hingga pengeroyokan. Korban dipukuli dengan sapu sampai mengalami memar di bagian kepala,” ungkap Benny, Jumat (3/10).

Pertikaian berlangsung cukup brutal di depan warga, hingga akhirnya dilerai oleh orang sekitar.

Kendati demikian, korban sudah terlanjur mengalami luka memar dan trauma akibat serangan mendadak tersebut.

“Korban tidak terima diperlakukan seperti itu, sehingga langsung melapor ke Polsek Cerenti,” tambah Kapolsek.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. SW dan RK berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sapu yang dipakai memukul korban.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan akar masalahnya ternyata bermula dari obrolan ringan antar-nenek.

“Konflik ini sebenarnya hanya dipicu dari olokan nenek pelaku terhadap korban. Karena tidak terima neneknya dimarahi MJ, SW kemudian mengajak adiknya untuk menyerang korban. Jadi, motifnya lebih kepada emosi dan solidaritas keluarga yang salah kaprah,” tegas Benny.

Kapolsek menyebut, sebenarnya pihak desa sudah berusaha menawarkan jalan damai dengan penyelesaian melalui mediasi adat.

Namun begitu, MJ memilih menempuh jalur hukum.

“Awalnya sudah kami sarankan diselesaikan secara kekeluargaan lewat adat, tapi korban menolak dan tetap meminta proses hukum berjalan,” kata Benny.

Atas perbuatannya, kedua ibu muda itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Ini jadi pelajaran keras agar persoalan kecil tidak diselesaikan dengan kekerasan,” tutup Kapolsek memungkasi.

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png