KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial S (35) berhasil diciduk saat tengah menyimpan paket sabu di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basrimengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat adanya transaksi mencurigakan di wilayah mereka.
“Laporan warga langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat target berada di samping rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya, Rabu (1/10).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat. Dua paket sabu terselip rapi di dalam silikon ponsel Oppo milik tersangka, sementara tiga paket lain ditemukan di rumahnya—dua di atas meja kamar dan satu di dalam kotak obat berwarna putih.
Tak hanya itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka ini bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif,” tegas Hasan Basri.
Dalam interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia membeli sabu seharga Rp1,8 juta per setengah kantong untuk kemudian dipaketkan ulang sebelum dijual kembali. Hasil tes urine tersangka juga positif amphetamine, memperjelas perannya ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Polres Kuansing tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Kini tersangka S mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuansing. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman berat menanti tersangka. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di Kuansing,” pungkas Hasan Basri.








