Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Tiga Bandar Sabu di Tualang Dibekuk, Tak Berkutik Saat Digerebek Anak Buah Kompol Hendrix

Tiga Bandar Sabu di Tualang Dibekuk, Tak Berkutik Saat Digerebek Anak Buah Kompol Hendrix
Screenshot

Tiga Bandar Sabu di Tualang Dibekuk

Siak – Tiga orang bandar sabu di Kecamatan Tualang tak pernah menyangka pertualangan mereka akan berakhir di tangan tim opsnal Polsek Tualang.

Mereka yang biasanya lihai mengelabui petugas, kali ini harus berurusan dengan Polsek Tualang usai rumah tempat transaksi mereka digerebek polisi, Jumat (19/9) lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Km 15, Jalan Alamsyah No. 4, RT 004/RK 001, Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang. Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom yang didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Maredan Barat, Aipda Azwan Har, berhasil meringkus tiga pelaku berinisial RES (31), M.CP (20), dan YAW (22).

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, bilang kepada awak media penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Informasi awal kami terima dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di rumah itu,”tegas Kompol Hendrix.

Sebelum penggerebekan, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal melakukan penyelidikan beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Begitu target terpantau jelas, tim bergerak cepat. Upaya pelaku untuk melarikan diri melalui jendela kamar belakang pun digagalkan.

“Mereka sempat mencoba kabur, tapi tak bisa lepas dari kepungan anggota,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5 gram. Barang haram itu dibungkus dalam 28 plastik klip berisi 4 gram sabu dan 6 plastik klip lain berisi 1 gram sabu, yang disembunyikan di dalam kamar.

“Semuanya kami amankan sebagai barang bukti,” timpal Kapolsek.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, mereka mengaku mendapat suplai sabu dari seorang pria berinisial A, warga Minas, yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni hingga 15 tahun penjara.

Kompol Hendrix juga bilang, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang. Kami mengajak masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas narkotika. Bersama kita bisa melawan narkoba,” pungkasnya menyudahi.

55 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png