Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Opini  

MEMBACA KENAIKAN TKD RP 48 T, SIAK HARUS APA?

MEMBACA KENAIKAN TKD RP 48 T, SIAK HARUS APA?
Screenshot

 

Siak, 18 september 2025

Penulis
Taupik
Tenaga Ahli Bupati Siak

SIAK (RE)~ Kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp48 triliunibarat kue tambahan di meja fiskal nasional, Sayang, manisnya lebih terasa di tataran retorika ketimbang kenyataan. Tambahan dana ini memang bisa menjadi peluang jikadikelola transparan dan diarahkan pada belanja produktif, namun juga berisiko memperdalam ketergantungan daerahpada pusat serta menciptakan ilusi kesejahteraan.

Pertanyaanyang patut diajukan: apakah daerah akan terus puas dengan“remah fiskal” dari pusat, atau berani memperjuangkankemandirian keuangannya?

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya seharusnya membukaruang penguatan fiskal daerah. Namun, tanpa mekanismepenghargaan yang adil bagi daerah penghasil migas, tambahanRp48 triliun ini hanya menjadi hiburan sesaat. Padahal, daerahpenghasil SDA termasuk migas telah lama memberikontribusi besar bagi penerimaan negara, tetapi porsi yang kembali melalui Dana Bagi Hasil (DBH) masih jauh dariproporsional.

Kondisi ini nyata terlihat di Kabupaten Siak, salah satupenghasil migas utama di Riau. Data BPS 2023 mencatatsektor industri pengolahan menyumbang 39,96 persenterhadap PDRB Siak, dengan ketergantungan tinggi pada migas.

Kajian FITRA Riau tentang optimalisasi DBH Migas menunjukkan Siak menyumbang 10,68 persen PDRB Riau dari sektor tersebut. Namun, penerimaan yang kembali dalambentuk PAD maupun DBH belum sebanding dengankontribusi riil. Situasi ini menegaskan adanya ketidakadilanfiskal yang terus menghantui daerah penghasil migas.

Padahal, kondisi fiskal Siak masih rapuh. APBD KabupatenSiak tahun sebesar Rp3,2 triliun, dengan PAD hanya Rp230 miliar atau sekitar 7 persen dari total pendapatan. Artinya, lebih dari 90 persen keuangan daerah bergantung pada transfer pusat.

Keterbatasan ini semakin nyata dengan adanyatunda bayar Rp327 miliar yang harus ditutupi di tahunberjalan. Fakta ini menunjukkan, sekalipun ada kenaikanTKD secara nasional, posisi fiskal Siak tetap rentan jika tidakada terobosan dalam memperkuat kemandirian pendapatan.

Potensi migas di Siak dan Riau sesungguhnya masih besar. Dari sekitar 17.000 sumur minyak di Riau, lebih dari 6.000 dalam kondisi ideal. Pemerintah memperkirakan reaktivasisebagian sumur bisa menambah produksi hingga 16.000 barelper hari. Di Blok Rokan, yang sebagian wilayahnya masukSiak, Pertamina Hulu Rokan menemukan empat sumur barupada 2023 dengan kapasitas lebih dari seribu barel per hari.

Selain itu, BOB PT BSP Pertamina Hulu menargetkanpengeboran 16 sumur baru di Siak. Fakta ini menunjukkanSiak tidak hanya berkontribusi pada PDRB, tetapi juga berperan penting menjaga ketahanan energi nasional.

Namun begitu, kontribusi besar tersebut belum diimbangipengembalian fiskal yang adil. Prinsip money follows functiondalam teori desentralisasi fiskal mengharuskan daerah yang menanggung fungsi, risiko produksi, serta dampak sosial-lingkungan migas juga mendapat bagian memadai. Tanpakeseimbangan, daerah penghasil migas tetap dalam posisimerugi: menyumbang banyak, menerima sedikit, bahkanmenanggung kerusakan lingkungan dan beban sosial akibateksploitasi.

Dalam konteks ini, tambahan TKD Rp48 triliun perlu dibacakritis. Alih-alih hanya menutup belanja rutin, dana inisebaiknya diarahkan untuk diversifikasi ekonomi non-migas(seperti pertanian berkelanjutan, pariwisata budaya, dan hilirisasi), penguatan layanan publik, serta pembangunaninfrastruktur dasar yang langsung menyentuh masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu mendorong pemerintah pusatuntuk mereformulasi DBH migas agar lebih adil, memperkuatPAD dengan menggali potensi sektor-sektor lokal, sertamenyusun roadmappemanfaatan TKD yang terukur untukkeluar dari jebakan tunda bayar sekaligus mengarahkankepada belanja yang berdampak langsung.

Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar setiaprupiah berdampak nyata. Momentum ini juga bisadimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan daerah, termasuk BUMD yang bergerak pada energi dan pertambangan, agar siap mengelola peluang dari skemaParticipating Interest (PI) 10%. Dengan begitu, daerah tidaksekadar menunggu transfer pusat, tetapi aktif mengoptimalkanpotensi migasnya sendiri.

Jika langkah ini dijalankan, kenaikan TKD tidak berhentipada angka di atas kertas atau retorika fiskal, melainkanmenjadi modal strategis untuk memperkuat kemandiriandaerah, mengurangi ketergantungan pada pusat, sekaligusmenjadikan Siak contoh bagaimana daerah penghasil migasdapat keluar dari jebakan ilusi kesejahteraan.

Terlebih, hinggakini Kementerian Keuangan belum menyiapkan aturan teknisTKD 2026. Situasi ini seharusnya dimanfaatkan oleh daerahpenghasil migas untuk menyampaikan aspirasi ke pusat, memperjuangkan skema fiskal yang lebih adil, dan memastikan kontribusi riil mereka benar-benar diakui dalamkebijakan nasional.

 

53 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png