Kolase Foto Kantor Kemenkumham Riau, Herlinda dan Yulfitarahim
Pekanbaru – Seorang janda warga Pekanbaru berinisial NR mengadukan nasib anaknya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Selasa (13/8). Dalam aduannya, NR menyampaikan bahwa hak pendidikan anaknya terancam akibat adanya dugaan perampasan hak waris oleh dua kakak iparnya.
NR saat ini menyekolahkan putranya di SD Al-Ulum Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Nangka, di mana biaya pendidikan di sana cukup tinggi.
Dua bulan lalu sebelum tahun ajaran baru, kedua kakak ipar NR, YR dan HL memaksa berulang kali agar anaknya dipindahkan ke sekolah negeri, karena di sekolah negeri biaya pendidikan dapat diperoleh secara gratis atau tidak berbayar.
Pagi itu, NR datang didampingi penasehat hukumnya, Syafrizal SH, MH, dan diterima oleh dua staf dari Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Sejak suami saya meninggal, saya dan anak saya ditelantarkan. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk kebutuhan sehari-hari pun kami tidak dipedulikan. Padahal almarhum meninggalkan sejumlah harta warisan yang kini dikuasai kakak ipar saya,” ungkap NR di hadapan staf HAM tersebut.
NR juga bilang, bahwa setiap kali dirinya meminta hak anaknya, kakak iparnya selalu beralasan bahwa seluruh harta tersebut merupakan milik orang tua mereka, sehingga ia dan anaknya dianggap tidak berhak.
Padahal, apa yang dimintanya adalah aset yang sudah sah atas nama almarhum suaminya, yang dulunya memang pemberian orang tua kepada masing-masing anak dengan pembagian yang sama.
Bahkan, menurut NR, berdasarkan wasiat orang tua almarhum suaminya YR justru telah mendapatkan bagian yang lebih besar dibanding saudara lainnya, sehingga ia merasa tidak seharusnya hak anaknya dirampas sedemikian oleh kakak iparnya yang bergelar Doktor Hukum tersebut.
Dua kakak ipar NR yang dilaporkan masing-masing berinisial YR, seorang notaris di Pekanbaru, serta HL yang diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas negeri sekaligus pengurus MUI Provinsi Riau.
Mendengar pengaduan itu, pihak Kemenkumham Riau menyatakan keprihatinannya dan mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan NR melalui jalur mediasi.
“Dalam waktu 14 hari kerja, kami akan memanggil YR untuk dimintai klarifikasi. Karena beliau seorang notaris, maka secara profesi ada dalam pengawasan Kementerian Hukum,” kata wanita berparas cantik itu.
Kami lanjutnya, akan lakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Namun, bila tidak ada penyelesaian, izin praktik notaris bisa saja dikenakan sanksi, mulai dari skorsing hingga pembekuan.
Senada dengan itu, penasehat hukum NR, Syafrizal SH, MH, berharap agar Kemenkumham Riau dapat membantu menjembatani apa yang dialami kliennya.
“Kami ingin masalah ini ditangani secara tegak lurus, tanpa ada intervensi pihak manapun. Karena salah satu terlapor adalah notaris, maka sudah sepatutnya kementerian turut mengawasi agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Syafrizal.
Pria yang sudah 20 tahun berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
“Harapan kami ada win-win solution, agar hak anak klien kami tidak dirampas dan dapat kembali terpenuhi,” pungkasnya.








