Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Ketidakadilan Hak Waris yang Menimpa NR dan Anaknya Warga Pekanbaru, Riau

Ketidakadilan Hak Waris yang Menimpa NR dan Anaknya Warga Pekanbaru, Riau
Screenshot

NR Bersama Anak dan Suami Semasa Hidup

RE.~ Kasus yang dialami oleh NR (40) warga kota Pekanbaru, istri almarhum H. Rudy Bandaro, membuka mata banyak pihak terhadap praktik perampasan hak waris yang sering kali dialami oleh perempuan setelah ditinggal mati oleh suaminya.

Peristiwa yang terjadi di Pekanbaru ini memperlihatkan bagaimana lemahnya perlindungan terhadap janda dan anak yatim ketika berhadapan dengan keserakahan keluarga besar.

NR menikah dengan almarhum H.Rudy pada tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun, setelah sang suami wafat pada Januari 2024, bukannya mendapat dukungan dan perlindungan, NR justru menghadapi tekanan luar biasa dari kakak iparnya sendiri.

Penguasaan Administri dan penguasaan Aset berlangsung setelah pemakaman, kartu keluarga NR diubah tanpa izin, suaminya dikeluarkan dari dokumen resmi, dan akta kematian dikuasai oleh pihak keluarga ipar.

Padahal, akta kematian merupakan dokumen penting bagi seorang janda dan anak yatim untuk mengurus hak-hak administratif, termasuk bantuan sosial maupun warisan.

Lebih jauh, sertifikat rumah, tanah, dan ruko milik almarhum juga diambil paksa. Bahkan motor Harley Davidson yang merupakan harta bersama dijual tanpa persetujuan sah dari NR.

Dari hasil penjualan, bagian yang seharusnya untuk NR dan anaknya pun tidak diberikan penuh, melainkan dikendalikan oleh iparnya dengan stigma dan tuduhan yang merendahkan.

Pelecehan Psikis dan Sosial

Tidak hanya secara ekonomi, NR juga mengalami tekanan psikologis dan pelecehan ucapan kotor yang kejam.

Tuduhan sebagai “pemakai narkoba”, “lonte”, hingga hinaan lain kerap dilontarkan oleh iparnya, bahkan di depan anaknya sendiri. Bentuk kekerasan verbal ini jelas mencederai martabat seorang perempuan yang sedang berjuang membesarkan anak dalam kondisi menjadi janda.

Puncak perlakuan tidak manusiawi itu terjadi ketika kamar pribadi NR digerebek dengan tuduhan zina. Massa dibawa masuk ke rumah, padahal tuduhan itu sama sekali tidak terbukti. Ini jelas merupakan bentuk kekerasan sosial yang mengarah pada upaya pengusiran dan perampasan hak tinggal atas rumah peninggalan suaminya.

Kasus ini bukan hanya persoalan keluarga, melainkan cermin dari lemahnya perlindungan hukum bagi janda dan anak yatim di Indonesia khususnya di Pekanbaru, Riau.

Dalam hukum Islam maupun hukum negara, kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris adalah sah dan kuat. Namun praktik di lapangan sering kali berbeda, terutama ketika pihak keluarga besar yang lebih berpengaruh mengambil alih seluruh aset tanpa memperhatikan aturan waris yang seharusnya.

Ironisnya, tindakan kakak ipar justru menghilangkan hak-hak NR dan anaknya, sekaligus melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan syariat yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak yatim dan janda.

Opini ini menegaskan bahwa kasus seperti yang menimpa Noni harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh abai. Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan perampasan hak waris, intimidasi, hingga pelecehan yang dialami korban.

Lembaga perlindungan perempuan dan anak harus turun tangan untuk memberikan pendampingan.

Perempuan yang ditinggal mati suaminya bukanlah beban, bukan pula obyek yang bisa dieksploitasi oleh keluarga besar.

Mereka adalah subjek hukum yang berhak atas perlindungan, martabat, dan hak ekonomi.

Kisah kelam yang dialami NR adalah satu potret getir yang semoga bisa membuka mata publik bahwa ketidakadilan terhadap janda dan anak yatim masih nyata di negeri ini.

Negara dan masyarakat harus bersuara, agar keadilan tidak lagi menjadi barang mewah yang hanya bisa dimiliki oleh mereka yang kuat dan berkuasa.

43 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png