PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar razia terhadap ASN, Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara terjaring razia karena kedapatan nongkrong di kedai kopi dan tempat makan saat jam kerja, Senin (27/10).
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah yang tengah gencar menegakkan disiplin dan profesionalitas aparatur negara.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa operasi penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan ASN bekerja sesuai aturan dan tidak meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
“Kami melaksanakan tugas sesuai fungsi Satpol PP, yakni menegakkan Perda, Perkada, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hari ini kami menindak ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja,” tegasnya.
Saat operasi tersebut, sebanyak 26 ASN berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, sementara 11 orang lainnya tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka kedapatan sedang bersantai di sejumlah warung kopi, rumah makan, dan tempat nongkrong lain di sekitar kawasan kantor pemerintahan.
“Dari hasil patroli enam tim kami, ditemukan 37 ASN yang tidak berada di tempat kerja tanpa alasan jelas. Ini bukti masih ada pegawai yang abai terhadap disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” ujar Sri Sadono.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Riau itu juga bilang, kegiatan razia serupa akan terus dilakukan secara acak dan mendadak di berbagai lokasi.
“Kami tak ingin ASN merasa aman nongkrong di jam kerja. Razia akan rutin digelar di kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bahkan tempat wisata, jika terbukti ada ASN berkeliaran di luar tugasnya,” timpalnya.
Satpol PP Riau dalam operasi kali ini menurunkan enam tim beranggotakan masing-masing 10 personel. Mereka disebar ke sejumlah titik rawan pelanggaran disiplin ASN di Kota Pekanbaru.
Para ASN yang terjaring langsung didata dan akan dilaporkan ke instansi asal untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Kami tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, tapi semua data pelanggar sudah kami serahkan ke BKD dan Inspektorat. Mereka yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan kepegawaian,” jelas Sri Sadono.
Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru untuk menjaga etika dan integritas selama jam kerja.
“ASN adalah contoh bagi masyarakat. Kalau mereka yang digaji negara justru asyik nongkrong saat jam dinas, bagaimana pelayanan publik bisa maksimal?” pungkasnya menyudahi.








