26 PMI Ilegal Gagal ke Malaysia, Polisi di Dumai Amankan Tiga Sopir

DUMAI — Niat 26 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal total untuk menginjakkan kaki di negeri jiran Malaysia.

Mereka seluruhnya diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, saat hendak diberangkatkan ke Malaysia, Selasa (13/1/2026) lalu.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan sejumlah kendaraan menuju jalur keberangkatan ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, penindakan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC yang dikemudikan JS.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan orang perempuan yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi,” kata Angga, Rabu (15/1/2026).

Tak berselang lama, polisi kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan AP. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 17 calon PMI ilegal yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang dikemudikan MT. Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan satu orang calon PMI tambahan. MT diketahui berperan sebagai pengawas sekaligus pengurus dalam praktik penyelundupan tersebut.

“Total korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 26 orang,” ungkap Angga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon PMI ilegal tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Para korban diketahui diminta membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan tarif antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai sopir mengaku menerima upah berbeda-beda. JS mendapat Rp750 ribu, AP Rp600 ribu, dan MT Rp200 ribu untuk sekali perjalanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Angga.

Exit mobile version