Siak — Upaya Polsek Sungai Apit dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari (25/4/2025), anak buah AKBP Eka Ariandy Putra berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 29,54 gram di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah seorang pria berinisial AS (42) yang berdomisili di Kota Dumai, pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Sungai Apit, AKP Rinaldi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut perwira polisi berpangkat dua melati itu, pengungkapan kali ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar salah satu warung yang berada di tepi jalan lintas Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi warga yang telah memberikan informasi. Setelah laporan kami terima, tim dari unit reskrim segera kami kerahkan ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rinaldi.
Saat penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan. Ia bahkan melukai salah satu anggota polisi dengan sebilah pisau.
“Namun, berkat kesiapsiagaan tim kami, pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Apit,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan berikutnya pada kendaraan yang digunakan pelaku turut ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil, berikut satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga kuat dipakai untuk transaksi.
“Totalnya, kami amankan 29,54 gram sabu beserta alat-alat pendukung transaksi,” lanjut AKP Rinaldi.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tak hanya sebagai pengedar, tapi juga sebagai pengguna narkotika.
Saat ini, AS harus menghadapi proses hukum terkait dua perkara sekaligus. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, serta penganiayaan terhadap anggota Kepolisian.