SIAK.~ Kepedihan mendalam menyelimuti seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13), yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Peristiwa memilukan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial RAM alias R (41), warga Kecamatan Tualang, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Perawang.
“Pelaku RAM berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami,” ujar Kompol Hendrix lewat keterangan tertulisnya, Minggu (27/4).
Kronologi bermula saat orang tua korban pergi keluar rumah untuk membeli makanan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, meninggalkan Bunga seorang diri di rumah.
Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam keadaan kosong, bunga tak lagi berada di rumah.
Kepanikan pun seketika melanda, hingga keluarga dan kerabat mencari keberadaan korban.
Usut punya usut, keberadaan bunga baru diperoleh keesokan harinya, Kamis (24/04/2025) malam.
Di mana informasi yang didapat pihak keluarga, bahwa korban berada di Wisma Mitra, Jalan Raya KM 5, Kelurahan Perawang.
Pihak keluarga yang khawatir segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang. Tak berselang lama, polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama korban di salah satu kamar penginapan dimaksud.
Kepada Polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku menjemput korban saat rumah dalam keadaan kosong, lalu membawa korban ke penginapan dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak di bawah umur tersebut atas dorongan nafsu,” tambah Kompol Hendrix.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum serta pakaian yang dikenakan korban.
Saat ini, RAM alias R sudah ditahan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.