Pekanbaru – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra atau yang akrab disapa Naldo, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4).
Pemeriksaan terhadap Arnaldo berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan digelar di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan terkait pengadaan proyek pembangunan.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kepala Satuan Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan bahwa hingga pukul 20.30 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung dan langsung di lakukan penahanan.
“Langsung dilakukan penahanan, ujarnya kepada awak media.
Selain itu, memastikan akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan malam ini.
Diketahui, penanganan kasus ini telah melalui proses pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 orang saksi. Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan sebelum akhirnya menetapkan Arnaldo sebagai tersangka.
Laporan polisi terhadap Arnaldo sendiri dilaporkan oleh pelapor bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus yang dilaporkan berkenaan dengan dugaan penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Peristiwa ini diduga terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur Utama RSD Madani pada 18 Maret 2024 lalu.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.