Pekanbaru, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen.
Pernyataan ini dikeluarkan OJK setelah maraknya kasus penagihan yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi, termasuk kejadian terbaru yang terjadi Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru Minggu (20/4) dinihari.
OJK merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa konsumen harus diperlakukan secara adil, transparan, serta tidak diskriminatif.
Penagihan secara paksa, intimidatif, dan melibatkan kekerasan dinyatakan melanggar hukum.
“Kami tidak mentolerir tindakan premanisme berkedok penagihan,” tegas pernyataan resmi dari OJK, Kamis (24/4).
Insiden yang kembali terjadi di Polsek Bukit Raya menjadi perhatian serius setelah seorang warga melaporkan adanya penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector.
Korban mengaku mengalami intimidasi dan ancaman saat proses penarikan dilakukan di depan umum. Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Provinsi Riau dan masyarakat pun mulai resah dengan kejadian serupa yang terus berulang tanpa sanksi tegas kepada pelaku.
Dalam POJK 22/2023, tepatnya Pasal 60–62, OJK menetapkan aturan ketat mengenai tata cara penagihan yang diperbolehkan.
Petugas penagihan wajib memiliki kompetensi, membawa surat tugas resmi, identitas jelas, dan bukti legal seperti sertifikat jaminan fidusia.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari dan jam kerja yang wajar, yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00–20.00, tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
OJK juga menyerukan agar masyarakat berani melapor jika mengalami atau menyaksikan pelanggaran dalam proses penagihan utang.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang selama ini kerap terabaikan dalam praktik penagihan lapangan.
Menanggapi maraknya kasus seperti di Bukit Raya, Kota Pekanbaru, OJK menyatakan dukungan terhadap aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan berkedok penagihan.
“Keseimbangan antara pertumbuhan sektor keuangan dan perlindungan konsumen harus dijaga. Tanpa perlindungan yang adil, kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan bisa runtuh,” tegas OJK.