Tiga Pengedar Narkoba Diringkus di Tualang, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Siak– Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah warga di Jalan Harapan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial AWH (22), GGT (38), dan JRS (26) diamankan sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda N. Gultom.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Hendrix menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika.

Di antaranya dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di kantong celana dan bawah telapak kaki salah satu pelaku, serta ganja kering yang dibungkus kertas nasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu memberantas peredaran narkoba,” kata Kompol Hendrix.

Kepada Polisi, para pelaku mengakui keterlibatannya. AWH diduga sebagai pengedar sabu dan pemesan ganja dari pelaku lain yang kini berstatus DPO, sementara GGT berperan sebagai perantara pemesanan narkoba, dan JRS sebagai pengguna.

Kapolsek Tualang juga bilang bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dalam memerangi peredaran narkoba di Kecamatan Tualang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas anak buah AKBP Eka Ariandy Putra itu.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Hendrix juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, maka dari itu, kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika,” tutupnya memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png