Risnanda Mahiwa Cs Dipindah KPK ke Rutan Pekanbaru

Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Selasa, 15 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.

Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK pada 2 Desember 2024 di lokasi yang berbeda-beda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa proses pemindahan tahanan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat perintah dari Jaksa Penuntut Umum.

“Pemindahan tahanan dilaksanakan hari ini berdasarkan Sprinhan Penuntut Umum. Adapun terdakwa tersebut adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution,” jelas Tessa lewat keterangan tertulisnya.

Tessa juga bilang bahwa pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan direncanakan akan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan atau menerima pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) dengan dalih pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024.

Namun demikian, transaksi tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum dan dikaitkan dengan utang fiktif.

KPK menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah penangkapan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dari 5 hingga 12 Desember 2024 di 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor pemerintahan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar AS.

KPK kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki serta selalu menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami terus menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” tutup Tessa memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png